SALATIGA– Surat Edaran Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur nasional dan cuti bersama mendapat perhatian luas dari masyarakat. Edaran yang bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara ini bahkan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal (JSL) oleh pegiat medsos Salatiga yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yakub Adi Kristanto.
Dalam unggahannya pada Jumat (28/3/2025), Yakub menuliskan, “Harus diapresiasi SE Walkot Salatiga ini. Nek ndelok ono pejabat pemkot sing tekan luar Salatiga saat lebaran foto wae gaesss,” yang berarti ajakan kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengabadikan jika ada pejabat Pemkot Salatiga yang terlihat menggunakan kendaraan dinas di luar kota selama libur Lebaran.
Unggahan tersebut langsung menuai berbagai respons dari netizen. Salah satu komentar datang dari @Wijayanto Dipuro, yang menekankan bahwa tanpa adanya surat edaran pun, pejabat seharusnya sudah memahami etika dalam menggunakan kendaraan dinas. Sementara itu, Bayu Putra menambahkan bahwa timnya siap mengawasi kendaraan berplat merah yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Komentar lain datang dari @Bang Nur Ajach yang menyebut bahwa komunitas JSL siap melakukan pemantauan dan mendokumentasikan jika ditemukan pelanggaran. Sedangkan Agung Ari M berkelakar agar petugas yang tetap bertugas selama Lebaran, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, tidak ikut terkena sasaran dalam pengawasan ini.
Menanggapi ramainya perbincangan ini, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintah di Salatiga mematuhi aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Surat edaran ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik,” ujar Wali Kota Robby.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pejabat atau pegawai Pemkot Salatiga yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama.
Banyaknya komentar terkait surat edaran ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap transparansi dan integritas pejabat publik. Pemerintah Kota Salatiga pun diharapkan dapat mengawal kebijakan ini dengan baik agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama masa liburan. (Guruh Cahyono).