JURNALWARGA,SALATIGA– Proses Pembangunan talud di Perumahan Prajamulya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tak sesuai. Hal ini utarakan oleh Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Salatiga, Arief Satriasmoro, pada Senin (25/11/2024).
Arief menjelaskan, proyek yang menelan anggaran Rp 200 juta dari APBDP Kota Salatiga 2024 tersebut dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui sistem pengadaan langsung.
Arief mengungkapkan dugaan adanya penggunaan SBU dengan klasifikasi Bangunan Gedung (BG) 009. Padahal, kata dia, proyek talud seharusnya masuk klasifikasi SBU BS 010 yang terkait pekerjaan sipil.
“Penggunaan SBU yang tidak sesuai berpotensi melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, ini bisa memengaruhi kualitas konstruksi dan keamanan talud,” ungkap Arief.
Arief juga menekankan pentingnya kesesuaian klasifikasi SBU dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan proyek dijalankan sesuai aturan.“Kami berharap ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Salatiga, Eny Endang Surtiani, saat dikonfirmasi melalu pesan whatsapp menegaskan bahwa penggunaan SBU BG 009 dipilih karena dominasi pekerjaan talud dalam proyek tersebut.
“Kalau PB 010 khusus untuk pekerjaan taman, tapi yang di Prajamulya itu lebih banyak pekerjaan taludnya, makanya dipakai BG 009,” jelasnya. (GCP)