Tiga Narapidana Penganut Khong Hu Chu di Jawa Tengah Terima Remisi Imlek 2025

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang– Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2025. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di masing-masing daerah kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dalam menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka. Tiga narapidana yang menerima remisi khusus Imlek tahun ini tersebar di tiga lapas, yaitu satu orang di Lapas Kelas I Semarang, satu orang di Lapas Kelas IIA Permisan, serta satu orang lainnya di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga:  PERTANIAN SALATIGA : Produksi Pisang di Salatiga Capai 2000 Ton Setahun

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi wartawan, Rabu (29/01).

Ia menambahkan, pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menetapkan sejumlah kriteria bagi narapidana penerima remisi.

“Mereka yang mendapatkan remisi Imlek telah menunjukkan perilaku baik selama di lapas dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga:  KAI Tingkatkan Kecepatan Jalur KA di Grobogan, Kelambatan KA Dapat Diminimalisir

Dari sisi administratif, lanjutnya, narapidana yang menerima remisi harus sudah memiliki putusan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Kunrat berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lapas.

“Harapannya, mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka ke depannya,” pungkasnya. (GCP)

Berita Terkait

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera
IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi
Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005
Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:20

IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07

Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:44

Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:16

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01

Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41