Semarang– Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2025. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di masing-masing daerah kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dalam menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka. Tiga narapidana yang menerima remisi khusus Imlek tahun ini tersebar di tiga lapas, yaitu satu orang di Lapas Kelas I Semarang, satu orang di Lapas Kelas IIA Permisan, serta satu orang lainnya di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi wartawan, Rabu (29/01).
Ia menambahkan, pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menetapkan sejumlah kriteria bagi narapidana penerima remisi.
“Mereka yang mendapatkan remisi Imlek telah menunjukkan perilaku baik selama di lapas dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Dari sisi administratif, lanjutnya, narapidana yang menerima remisi harus sudah memiliki putusan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Kunrat berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lapas.
“Harapannya, mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka ke depannya,” pungkasnya. (GCP)