Truk Bernopol Ganda Isi BBM Subsidi di SPBU Salatiga, Diduga Ada Praktik Ilegal

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, 11 Maret 2025 – Sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi ganda ditemukan saat tim investigasi melakukan kontrol sosial di SPBU 44.507.22, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (11/3) sekitar pukul 03.15 WIB. Kendaraan tersebut mencurigakan karena menggunakan dua nomor polisi yang diikat dengan karet gelang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, sopir truk berdalih bahwa nomor polisi tersebut adalah nopol lama dan baru. Namun, operator SPBU yang bertugas mengaku tidak mengetahui alasan kendaraan dengan dua nomor polisi tetap diizinkan mengisi BBM subsidi.

Tak lama setelah diperiksa, truk tersebut melaju kencang ke arah Tingkir tanpa menghiraukan upaya tim investigasi yang mencoba menghentikannya. Insiden ini menimbulkan dugaan adanya praktik ilegal di SPBU tersebut, khususnya terkait mafia pengangsu BBM subsidi.

Seorang anggota tim investigasi mempertanyakan sikap operator SPBU yang tetap mengizinkan truk mencurigakan tersebut mengisi BBM subsidi. “Ada apa dengan operator SPBU ini? Seakan-akan ada yang ditutup-tutupi terkait truk bernopol ganda yang tetap diizinkan mengisi BBM subsidi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Naikkan Target Pendapatan Pajak Daerah 2024 Sebesar Rp88 Miliar

Sementara itu, Ketua LSM Pemantau Kebijakan Publik, Barometer Salatiga,  Sri Hartono mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Kasus ini harus segera diusut tuntas. Jika ada oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi, maka mereka harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dugaan praktik ilegal ini seharusnya menjadi perhatian Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat penegak hukum (APH) di Salatiga.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan pelat nomor ganda melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 280 UU LLAJ menyatakan bahwa kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dapat dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000. Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat diancam pidana 6 hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Anggota Polres Temanggung Bantah Terlibat Pembelian BBM Subsidi Ilegal

Harapan Masyarakat

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak SPBU atau oknum lain dalam praktik ilegal ini.

“Jangan sampai ada permainan antara pihak SPBU dan oknum tertentu dalam penyaluran BBM subsidi. Ini merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan,” kata Agus, seorang pengemudi angkutan barang yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut. (GCP)

Berita Terkait

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera
IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi
Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005
Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:20

IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07

Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:44

Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:16

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01

Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41