SALATIGA– Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalian tanah atau penambangan di wilayah Salatiga harus memiliki izin resmi. Ia meminta aparat terkait untuk menangani secara tuntas kasus-kasus penambangan ilegal yang masih terjadi.
“Saya tekankan agar kasus penambangan ilegal ditangani secara tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Robby Hernawan, Jumat (28/2/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya temuan alat berat ekskavator yang masih beroperasi di lokasi Galian C oleh sejumlah aparat di Jalan Lingkar Salatiga, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun izin resmi belum dikantongi.
Selain itu, Robby Hernawan juga menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat terkait mengenai permasalahan penambangan di Blotongan.
“Kami sedang mencoba mengonfirmasi dengan pihak berwenang mengenai status penambangan di Jalan Lingkar Sidomukti untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi penambangan memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana. Oleh karena itu, ia meminta pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi eksploitasi lahan secara ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Guruh Cahyono)