Warga Ambarawa Gugat Enam Orang atas Sengketa Tanah Warisan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBARAWA– Endang Sulistyorini, warga Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, memperjuangkan hak atas tanah seluas 2.500 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarganya sejak tahun 1950-an.

Didampingi kuasa hukum Efendi Panjaitan dan Erwin Sibarani, Rini—sapaan akrab Endang—telah menjalani 10 kali persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran. Sidang terakhir, Senin (14/4/2025), menghadirkan dua saksi, yakni anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, serta Lurah Lodoyong, Daroji.

Kuasa hukum Rini menyatakan tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya, Suhardi, yang telah menempati lahan itu sejak puluhan tahun lalu. Namun, belakangan berdiri enam bangunan milik pihak lain di atas lahan tersebut, dengan luasan bervariasi antara 90 hingga 200 meter persegi.

Baca Juga:  Petani Dalam Dilema Kebijakan Negara, Membangun Ekosistem Meluruhkan Ego

“Yang mengejutkan, setiap rumah tersebut telah bersertifikat, padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli,” ujar Efendi. Ia menjelaskan, Rini masih memegang Letter C Desa Persil 27 Nomor 1404 atas nama Suhardi sebagai dasar kepemilikan.

Efendi menilai adanya kekeliruan dari pihak tergugat, yang mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan Eigendom. “Padahal klien kami memiliki dasar hak berupa Letter C, bukan tanah bekas Eigendom Belanda,” katanya.

Dalam persidangan, pihak penggugat juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan Balai Harta Peninggalan (BHP), meski hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi oleh tergugat. Efendi menilai ada indikasi tumpang tindih sertifikat atas lahan tersebut.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugraha Dorong Perbaikan Jalan Propinsi Yang Rusak Parah Jadi Prioritas Pemprov

Sementara itu, Erwin Sibarani menyebut para tergugat dalam perkara ini adalah Ratna Indarni, Agung Dian Prasetyo, Irma Eko Prasetyo, Suroso, Iriyanto, dan Rudi Pramono, serta turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Klien kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Mereka berasal dari keluarga pejuang dan berharap pengadilan bisa mengungkap kebenaran atas hak kepemilikan tanah ini,” ujar Erwin

Berita Terkait

Digadang Jadi Penggerak Ekonomi Warga Bandungan, Izin Proyek New Celosia di Eks PJKA Disorot
Angin Puting Beliung Terjang Desa Batur, Sembilan Rumah Warga Rusak
3.328 Siswa di Jambu Terima Makanan Bergizi Gratis
Perempuan Muda Asal Banjarnegara Ditemukan Tewas di Kamar Kos Karangjati
Rangkaian Halal Bihalal, Kantor Hukum Jallu Associates Gelar Diskusi Internal di Panorama Resto
Pemkab Semarang Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan
Saloka Theme Park Hadirkan Nuansa “Mudik” Bernuansa Jawa di Libur Lebaran
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Kabupaten Semarang Selama Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:05

Digadang Jadi Penggerak Ekonomi Warga Bandungan, Izin Proyek New Celosia di Eks PJKA Disorot

Kamis, 24 April 2025 - 06:28

Angin Puting Beliung Terjang Desa Batur, Sembilan Rumah Warga Rusak

Selasa, 15 April 2025 - 18:55

Warga Ambarawa Gugat Enam Orang atas Sengketa Tanah Warisan

Selasa, 15 April 2025 - 06:38

3.328 Siswa di Jambu Terima Makanan Bergizi Gratis

Senin, 14 April 2025 - 05:59

Perempuan Muda Asal Banjarnegara Ditemukan Tewas di Kamar Kos Karangjati

Senin, 14 April 2025 - 05:52

Rangkaian Halal Bihalal, Kantor Hukum Jallu Associates Gelar Diskusi Internal di Panorama Resto

Sabtu, 12 April 2025 - 08:00

Pemkab Semarang Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan

Sabtu, 5 April 2025 - 15:11

Saloka Theme Park Hadirkan Nuansa “Mudik” Bernuansa Jawa di Libur Lebaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!